Polisi Tindak Wisatawan Pakai Pelat Palsu Polri Demi Lolos Gage di Puncak


Puncak

Satlantas Polres Bogor menindak pemobil menggunakan pelat dinas polri palsu ketika melintas di Jl.Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Wisatawan ini nekad gunakan pelat dinas Polri demi lolos penerapan aturan ganjil-genap (gage).

“Iya pelat nomornya tanpa surat-surat. Kan pelat nomor dinas Polri itu juga dilengkapi dengan STNK dinas juga. Jadi dia (wisatawan) tidak memiliki itu (STNK dinas Polri). Dia hanya ada pelat dinas, dia pakai, karena takut kena ganjil genap ke puncak,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Minggu (1/12/2024).

Ardian menyebut pemobil pengguna pelat dinas Polri palsu dihentikan petugas yang sedang pemeriksaan plat nomor kendaraan, dalam rangka penerapan aturan ganjil-genap (gage) di Simpang Gadog, Bogor. Polisi mencurigai kendaraan wisatawan yang menggunakan plat dinas Polri dengan jenis kendaraan yang tidak sesuai.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sehingga dicurigai itu adalah kendaraan yang menggunakan plat dinas yang tidak sesuai. Maka diperiksa, dan ternyata betul bahwa kendaraan tersebut bukan peruntukannya untuk kendaraan dinas,” kata Ardian.

“Setelah diperiksa, pelat nomor mobil yang teregistrasi dan sesuai dengan surat-surat kendaraan itu, itu ada terpasang di belakang plat dinas,” imbuhnya.

Ardian menambahkan, wisatawan tersebut nekad menggunakan plat dinas Polri palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.

“Pada saat kita tanya kenapa menggunakan plat nomor dinas polri tersebut, yang pertama karena ada ganjil genap, supaya bisa melintas dan sebagainya. Dia berani mempergunakan pelat dinas itu, karena memang ada rekannya, intinya dia berani karena dia punya teman yang bertugas di kepolisian juga,” kata Ardian.

“Tetapi kita edukasi bahwa tidak diperkenankan meskipun punya kenalan di kepolisian, tidak ada, aturan ganjil genap itu tetap diberlakukan untuk siapa saja. Walaupun ada kendaraan dinas kita cek, kalau dalam rangka dinas mana, kita persilakan,” imbuhnya.

(sol/maa)

Tinggalkan komentar