Information – Berita Terkini Indonesia dan Dunia – CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – PPATK berencana mengeluarkan rekomendasi kebijakan kepada otoritas di sektor jasa keuangan untuk menghapus rekening dormant yang saldonya nol rupiah.
“Pelihara rekening dormant nilainya 0 ini kan lucu juga, sehingga ini akan kita sampaikan kebijakan rekomendasi,” kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Fithriadi saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).
Maraknya rekening dormant di Indonesia ini menjadi sorotan PPATK secara khusus sejak awal tahun ini, karena kerap diperjualbelikan secara terbuka hingga dijadikan alat untuk menampung dana tindak pidana, seperti tempat deposit judi on-line.
Maka, according to Februari 2025 PPATK telah melakukan analisis untuk memetakan rekening dormant di Indonesia. Jumlahnya mencapai 122 juta yang tersebar di 105 financial institution.
Supaya perbankan menerapkan prinsip Know Your Buyer (KYC) melalui prosedur Buyer Due Diligence (CDD) dan Reinforce Due Diligence (EDD) itu terhadap rekening dormant, PPATK harus memblokir sementara rekening selama periode Mei-Juli 2025.
“Yang tentukan dormant itu sama sekali bukan PPATK, kita given dari financial institution, 105 financial institution laporkan. Akhirnya kita peroleh knowledge 122 juta rekening dormant dari 105 financial institution,” ujar Fithra.
Proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant itu kini telah usai dan penghentian sementaranya telah dilepas. Hasil analisisnya, PPATK menemukan ratusan ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce.
Hasil analisis yang dilakukan terhadap sejumlah rekening dormant according to Februari 2025 itu juga menunjukkan terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan tindak pidana untuk periode 2020-2024.
Dari overall rekening itu, sebanyak 150 ribu rekening dijadikan rekening nominee, dan 120 ribu rekeningnya sudah diperjualbelikan. 20 ribu diantaranya juga sudah kena peretasan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis sejak Februari 2025 dan pemblokiran secara bertahap mulai 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, ditemukan 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana dengan tanpa adanya transaksi debit selama 1-5 tahun.
“Jadi benar-benar untuk melindungi rekening dormant dari potensi tindak pidana dan yang saya sampaikan fakta temuan setelah penghentiannya,” kata Ivan.
1.155 rekening yang digunakan untuk tindak pidana berbagai bidang itu memiliki akumulasi dana dalam rekening senilai Rp 1,15 triliun lebih. Mayoritas berupa tindak pidana perjudian sebanyak 517 rekening dengan nominal Rp 548,27 miliar, dan tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan nominal Rp 540,68 miliar.
Yang besar lainnya ialah berupa cybercrime sebanyak 96 rekening dengan nominal Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang atau TPPU 67 rekening dengan nominal Rp 7,29 miliar, narkotika 65 rekening dengan nilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan 50 rekening dengan nominal Rp 4,98 miliar.
Adapula temuan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 20 rekening dengan nominal Rp 743,43 juta, serta penggelapan sebanyak 16 rekening dengan saldo yang nominalnya sebesar Rp 31,31 triliun.
Sementara itu, terkait terorisme 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening Rp 5,13 juta, dan 7 rekening terkait perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta.
“Ketika kita temukan terkait tindak pidana akan kita sampaikan ke penegak hukum, penghentian terus dilakukan dan disampaikan ke penegak hukum,” tegas Ivan.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Subsequent Article
Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini